Cuan Rp9 T dari Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang atas kasus investasi bodong, Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).
Penetapan tersangka Wahyu Kenzo setelah salah satu membernya, MY, melaporkan uangnya tak bisa ditarik setelah memberikan dana investasi ke robot trading ATG milik tersangka.
Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus investasi bodong bermula saat tersangka menawarkan kepada korban MY untuk ikut bergabung pada pada Juli 2021.
Tersangka menjelaskan secara perinci manfaat bermain robot trading ATG dan mengiming-iming korban bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Tawaran itu datang saat pandemi Covid-19 di mana aktivitas pergerakan ekonomi terbatas sehingga memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan bisnis usaha melalui jaringan internet yang bisa dilakukan di rumah,” kata Budi di Mapolda Jatim, Rabu (8/3).
Setelah terjalin kesepakatan, MY melalui orang kepercayaannya, BH, meminta untuk membuat akun sebagai member ATG pada 26 November 2021.
“Saat itu, MY juga membeli akun robot itu dengan harga Rp42.158.376 yang ditransfer ke rekening atas nama PT Pansaki Berdikari Bersama dan mengirimkan uang deposit sebesar Rp1 miliar ke rekening atas nama DDW,” tuturnya.
Sebelun setelah memberikan dana investasi, pada 27 Januari 2022, MY melihat akun MT4 mengalami profit. Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp4 miliar ke rekening Panterawork Buddy.
Sekitar 25 ribu orang menjadi korban penipuan investasi bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News