Pria di Malang Lakukan Penipuan Modus Investasi Bodong, Korban Rugi Hampir 70 Miliar
Diperkirakan lebih dari empat orang yang menjadi korban penipuan pelaku FA tersebut. Pasalnya uang yang diterima tersangka dipergunakan pelaku untuk membayar keuntungan kepada para investor sebelumnya.
"Dari pengakuan pelaku, uang tersebut diputar kembali untuk memberikan keuntungan kepada orang-orang yang lebih dahulu berinvestasi. Potensi korban lebih dari empat laporan tersebut," jelasnya.
Polresta Malang Kota juga masih melakukan pendalaman apakah penipuan tersebut menggunakan skema ponzi.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/mcr12/jpnn)
FA menipu para korbannya dengan iming-iming keuntungan besar, yakni bisa mendapatkan telepon genggam dengan harga murah dari harga pasaran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News