PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Perusahaan Listrik LED Secara E-Court
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perusahaan Listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) ditetapkan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemohon dalam perkara itu adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) yang mengerjakan pembangunan gudang batu bara di perusahaan listrik swasta berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada 2008-2021.
Namun, PT LED selaku pemberi proyek hingga kini lewat jatuh tempo belum melunasi pembayaran jasa konstruksi yang seluruhnya telah dikerjakan senilai Rp27 miliar.
“Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU sementara. Menetapkan PT LED dalam keadaan PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala secara E-Court, Kamis (9/3).
Taufan menyatakan termohon PT LED selaku debitur dalam proses PKPU juga punya kreditur selain PT GBE, yaitu CV Citra. PT LED tercatat memiliki utang atas suplai bagi bara yang belum dibayar kepada CV Citra sejak 2020 senilai Rp21 miliar.
Terhadap kedua kreditur itu, PT LED memiliki piutang senilai Rp48 miliar yang dinyatakan sudah jatuh tempo dan bisa ditagih hingga proses PKPU dinyatakan rampung.
Taufan menunjuk hakim pengawas dan sejumlah pengurus selama proses PKPU tersebut.
Kuasa hukum PT GBE M Ikhwan Rausah Fikri bersyukur atas permohonan PKPU yang sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Pengadilan Niaga PN Surabaya menetapkan status PKPU sementara PT LED selama 45 hari secara E-Court.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News