Perilaku Tak Membaik, 40 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 40 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan pada Senin (19/6) malam.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan pertimbangan pemindahan narapidana itu demi keamanan lapas.
Dia memerinci 40 narapidana yang dipindahkan berasal dari enam lapas besar di Jatim. Antara lain Lapas I Surabaya enam orang, Lapas I Malang lima orang, Lapas Narkotika Pamekasan satu orang.
Kemudian Lapas Bojonegoro sepuluh orang, Lapas Lamongan, dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing sembilan orang.
"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan asesmen," ujar Imam.
Hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 orang warga binaan berisiko tinggi.
"Asesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," ungkapnya.
Dia menjelaskan para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda, mulai terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 40 narapidana dari enam Lapas di Jatim dipindahkan ke dua Lapas di Nusakambangan lantaran tak berkelakuan baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News