Rawan Mengganggu Ketertiban Lapas, 9 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak sembilan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tahanan kasus narkotika tersebut bakal ditempatkan di Lapas Super Maksimum Sekuriti di Lapas I Batu.
“Berangkat kemarin Selasa malam dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Batalion C Pelopor Polda Jatim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (1/6).
Pemberangkatan tahanan tersebut dilakukan di Lapas I Madiun, dipimpin langsung Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo. Pemindahan mereka berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.
Zaeroji menjelaskan sembilan narapidana itu vonisnya bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.
Mereka ialah NAJ (lima tahun), FKB (enam tahun), NBP (lima tahun dua bulan), BHY (delapan tahun), PBE (delapan tahun lima bulan, SDW (sepuluh tahun), NAW (11 tahun), KAD (13 tahun), dan SA (14 tahun.
"Seluruh narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkoba. Salah satu dari sembilan tahanan merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," bebernya.
Zaeroji mengatakan pemindahan sembilan narapidana itu melalui beberapa pertimbangan. Salah satunya karena mereka dianggap berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Oleh karena itu, mereka dipindahkan ke lapas yang memiliki pengamanan tinggi.
Sembilan bandar narkoba dari Lapas I Madiun dipindahkan ke Pulau Nusakambangan lantaran dianggap berisiko tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News