Akui Korupsi Miliaran Rupiah dari Dana Hibah, Sahat Minta Maaf
Dalam persidangan, Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar dakwaan itu, Sahat maupun kuasa hukumnya menerima, lalu Dewa Suardita selaku Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
Sementara itu, Sahat mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak atas kasus ini termasuk masyarakat Jatim.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarga, saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," ucap Sahat. (antara/mcr12/jpnn)
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak meminta maaf kepada semua pihak atas kasus korupsi dana hibah senilai Rp39,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News