Optimistis Menangkan Gugatan Perkara Kredit Macat, OCBC NISP Miliki Bukti Kuat
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sidang perdata perkara kredit macet oleh penggugat Bank OCBC NISP dan tergugat Konglomerat Susilo Wonowidjojo serta tergugat lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/5).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan itu mulai memasuki pokok perkara setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu dihadiri seluruh pihak penggugat dan tergugat. Bank OCBC NISP optimistis memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti-bukti kuat.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan perkara perdata itu terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar.
“Konglomerat Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali utama melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya pada September 2021,” kata Hasbi, Jumat (5/5).
Dalam perkara itu terdapat sebelas tergugat dan dua tergugat turut dalam perkara itu.
Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, TjandraHartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, yang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi.
Dalam gugatan perdata itu, Bank OCBC NISP meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materil sebesar ± US$ 16,50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp232 miliar, serta immaterial Rp1 triliun.
OCBC NISP optimistis memenangkan perkara kredit macet dengan tergugatnya konglomerat lantaran memiliki bukti-bukti kuat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News