Optimistis Menangkan Gugatan Perkara Kredit Macat, OCBC NISP Miliki Bukti Kuat
Para pihak menyepakati proses persidangan selanjutnya digelar melalui e-court atau sidang elektronik.
"Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujar Hasbi.
Gunadi Wibakso selaku kuasa hukum Susilo Wonowidjojo dan sejumlah tergugat lainnya menyatakan para kliennya tak terikat perjanjian utang piutang antara PT HIS dengan Bank OCBC NISP.
“Yang disebutkan dalam gugatan itu berdasarkan perjanjian kredit, hanya mengikat penggugat dan PT HSI sehingga kami di pihak luar itu karena tidak terikat oleh perjanjian. Kami tidak tahu kesepakatan mereka,” katanya.
Arief Budiman yang bertindak sebagai Kuasa Hukum PT HSI beserta sejumlah tergugat lainnya menyebut gugatan Bank OCBC NISP masih prematur.
"Bank OCBC NISP sebagai penggugat adalah salah satu kreditur yang memohon penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap klien kami berujung kepailitan. Dalam proses kepailitan masuk proses pemberesan penjualan harta belum dibagikan dan HSI sudah digugat," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
OCBC NISP optimistis memenangkan perkara kredit macet dengan tergugatnya konglomerat lantaran memiliki bukti-bukti kuat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News