Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 05 Mei 2023 – 09:34 WIB
Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Aktor Ferry Irawan menjalani sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/4). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (3/5).

JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono menyatakan tuntutan 1,5 tahun penjara itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

"Agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum bahwa intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," ucap Yuni.

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatannya, korban menderita, baik fisik dan psikis.

"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, yakni Epi Fani Rahmat Gunadi menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan JPU lantaran dinilai berlebihan.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti tunggu saja," kata Epi.

Sidan perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda tersebut bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Ferry Irawan dituntut selama 1,5 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News