Ferry Irawan Bakal Beri Kejutan dan Beberkan Fakta dalam Sidang Kasus KDRT

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan ditempatkan di Lapas Kelas II A Kediri setelah proses pelimpahan dari Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum Ferry Irawan Jeffry Simatupang berterima kasih karena kliennya diperlakukan secara humanis dan baik selama proses pelimpahan tersebut.
Namun, selama belum ada keputusan hukum tetap, kliennya dianggap sebagai orang yang tidak bersalah, bahkan pihaknya sudah menyiapkan kejutan saat persidangan nantinya.
"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya, apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar," ujar Jeffry, Kamis (16/3).
Dalam persidangan, kliennya bakal membeberkan seluruh fakta, bahkan memberikan sebuah kejutan tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Pak Ferry akan buka seluruh fakta. Akan ada kejutan di dalam persidangan dan pelapor harus datang di pengadilan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 hari.
"Tersangka ditahan mulai 16 Maret hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri," kata Novika
Kuasa hukum Ferry Irawan Jeffry Simatupang menyebut bahwa kliennya akan membeberkan fakta dan memberikan kejutan dalam sdiang kasus KDRT nantinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News