Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 05 Mei 2023 – 09:34 WIB
Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Aktor Ferry Irawan menjalani sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/4). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

Dalam sidang sebelumnya, Ferry didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan, seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan istrinya yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri.

Dikatakan, istrinya tersebut pernah menyakiti-nya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.

Disebutkan juga, dirinya telah beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.

Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai. Proses sidang di Kediri, sesuai dengan lokus kejadian. (antara/mcr12/jpnn)

Ferry Irawan dituntut selama 1,5 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia