Lapas Lamongan Dapat Limpahan Napiter Herman dari Rutan Cikeas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Narapidana kasus terorisme (napiter) dari Rutan Cikeas bernama Herman dilimpahkan ke Lapas Lamongan pada Rabu (15/3).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan pelimpahan tersebut menambah jumlah napiter di Jawa Timur.
“Kemarin sore sekitar pukul 18.30 WIB, Lapas Lamongan menerima pelimpahan napiter dari Rutan Cikeas,” ujar Imam tertulis, Kamis (16/3).
Menurut dia, pemindahan napiter dari rutan ke lapas adalah hal yang lumrah, mengingat Herman sudah menerima vonis dari majelis hakim.
“Vonisnya selama tiga tahun hukuman badan di lapas,” katanya.
Agar Herman bisa memenuhi kriteria penilaian pembinaan maka harus dipindah ke lapas. Lapas Lamongan dipilih hasil dari rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Saudara Herman ini sudah masuk kategori hijau. Artinya, secara sosial sudah mau bergabung dengan yang lain, komunikasi juga baik dan sudah ikrar ke NKRI juga,” tuturnya.
Sementara itu, Kalapas Lamongan Mahrus mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Herman. Dia tetap harus mengikuti SOP lapas.
Napiter dari Rutan Cikeas bernama Herman dilimpahkan ke Lapas Lamongan atas rekomendasi dari BNPT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News