Napiter Umar Patek Berpeluang Bebas Bulan Ini, Tetapi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Narapidana kasus terorisme (napiter) Umar Patek berpotensi bebas bersyarat bulan Agustus ini. Dia bisa mendapatkan hal tersebut jika nanti mendapatkan remisi peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan tertulisnya menyebut apabila Umar Patek benar mendapatkan remisi tersebut, dia bakal bebas melalui pembebasan bersyarat.
"Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat," ujar Zaeroji, Rabu (17/8).
Dia menjelaskan untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek harus melalui 2/3 masa tahanan yang akan jatuh pada 14 Januari 2023.
Akan tetapi, pada peringatan HUT ke-77 RI tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum.
"Remisi umum sekitar lima sampai enam bulan," ujarnya.
Nah, jika remisi kembali didapatkan Umar Patek maka penghitungan akhir masa tahanannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.
Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim sampai saat ini belum menerima SK Remisi dari Ditjen Pemasyarakatan.
Napiter Umar Patek berpeluang bebas pada bulan ini, Agustus 2022 jika mendapatkan remisi kemerdekaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News