Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati dan luka-luka karena kealpaan dan dijatuhi hukuman 1,5 penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (16/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Hasdarmawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan ” kata Abu saat membacakan vonis.
Dia juga memutuskan terdakwa menjalani hukuman penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.
“Dipersilakan bagaimana terdakwa menyikapi putusan itu dan bagaimana JPU,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum Hasdarmawan dan JPU mengaku masih pikir-pikir dahulu.
“Kami pikir-pikir dahulu,” tutur jaksa Basuki.
Terbukti menyebabkan orang lain luka-luka dan mati, terdakwa Kanjuruhan Hasdarmawan yang merupakan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1,5 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News