Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 16 Maret 2023 – 13:53 WIB
Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan - JPNN.com Jatim
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Atas kejadian itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka: Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Untuk eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dia dituntut tiga tahun penjara.

Dia didakwa melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. (mcr23/jpnn)

Terbukti menyebabkan orang lain luka-luka dan mati, terdakwa Kanjuruhan Hasdarmawan yang merupakan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1,5 tahun penjara.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News