Jauh dari Tuntutan, Tersangka Kanjuruhan Abdul Haris Cuma Divonis 1,5 Tahun

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3).
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Abu.
Dia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa ialah kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam pertandingan sepak bola yang mengakibatkan banyak suporter trauma, khususnya di Kota Malang.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, antara lain, terdakwa telah menyampaikan kepada AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang kala itu, untuk memajukan pertandingan itu dengan alasan keamanan, tetapi tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar.
“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi di luar mendapat pengadangan,” ucapnya.
Hal yang meringankan lainnya ialah terdakwa ikut berpartisipasi meringankan beban dan penderitaan korban dan evaluasi. Terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola.
Vonis 1,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan. (mcr23/jpnn)
Tebukti melakukan kealphaan dan mengakibatkan orang lain luka, Ketua Panpel Arema FC divonis hukum 1 tahun 6 bulan penjara
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News