Brimob Berteriak-Teriak di Sidang Tragedi Kanjuruhan Dilaporkan ke Propam
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Perilaku Brimob yang meneriakkan yel-yel saat sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbuntut panjang. Meski pihak kepolisian sudah meminta maaf perbuatan mereka dilaporkan.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran etik pengerahan anggota Brimob ke Divisi Propam Polri.
Laporan tersebut telah diterima pada Senin (27/2) dengan nomor registrasi SP SP2/1212/II/2023/Bagyanduan.
Arif Maulana dari YLBHI mengatakan kehadiran Brimob Polda Jatim dalam sidang tragedi Kanjuruhan meneriakkan yel-yel dan intimidasi sebagai bentuk penghinaan peradilan yang semestinya berjalan imparsial.
“Kami berharap melalui persidangan yang impersial, jujur, dan tanpa intimidasi nanti keadilan bisa ditegakkan,” kata Arif.
Arif menjelaskan tujuan pihaknya melakukan aduan masyarakat untuk mendorong kejadian serupa tak terulang.
"Tidak ada lagi intimidasi aparat kepolisian dalam proses persidangan dengan alasan apapun," ujarnya.
Dia menyebut yel-yel yang diteriakkan anggota Brimob saat persidangan berlangsung yaitu memberikan dukungan kepada kolega yang menjalani sidang adalah dalih semata.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya atas insiden brimob teriak yel-yel saat sidang tragedi Kanjuruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News