Cuan Rp9 T dari Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka
Rabu, 08 Maret 2023 – 21:29 WIB
Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau
Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (mcr23/jpnn)
Sekitar 25 ribu orang menjadi korban penipuan investasi bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News