Cuan Rp9 T dari Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka

Rabu, 08 Maret 2023 – 21:29 WIB
Cuan Rp9 T dari Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka terkait kasus investasi bodong. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau

Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (mcr23/jpnn)

Sekitar 25 ribu orang menjadi korban penipuan investasi bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News