Cuan Rp9 T dari Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka
“Kemudian pada 18 Februari 2022, MY mencoba melakukan penarikan dengan pengajuan awal sebesar USD25.000, tetapi gagal,” ujarnya.
Alasan gagal lantaran penarikan dana terlalu besar dan hanya dibatasi menarik sejumlah USD2.000.
“Setelah dicoba melakukan penarikan kembali, berhasil tetapi hanya bisa menarik USD 1.999. Namun, pada kenyataannya, tidak ada dana yang masuk,” ucapnya.
Dari kejadian itu, MY kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut.
“Jumlah korban diperkirakan mencapai 25 ribu orang. Korban bukan hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga luar negeri dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp9 triliun,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau
Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar dan/atau
Sekitar 25 ribu orang menjadi korban penipuan investasi bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News