3 Selebgram Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong, Ditahan di Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga selebgram berinisial RF, AD, dan MT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong CV Cuan Group. Mereka kini ditahan di Polda Jatim, Kamis (4/4).
Kabar terkait penahanan itu disampaikan pengacara korban dari LBH Damar Indonesia Dimas Yemahura Alfarauq.
Dia menyebut ketiga tersangka ditahan seusai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/4) malam.
"Iya, sudah ditahan. Tadi malam (diperiksa). SP2HP kami belum terima, mungkin besok kami terima," kata Dimas saat dikonfirmasi.
Mewakili para korban, Dimas mengapresiasi atas kinerja Polri yang sudah serius menangani dan mengawal kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih, tetapi tetap mengawal proses berjalannya ini dengan baik," pungkasnya.
Dalam kasus investasi bodong ini, ketiga tersangka meraup keuntungan sekitar Rp15 miliar. Beberapa korban telah melaporkannya ke Polda Jatim sejak 2023.
Sebelumnya, Dimas bersama beberapa korban menggelar demo di depan Polda Jatim memastikan penahanan terhadap tiga terduga pelaku penipuan itu.
Tiga selebgram ditetapkan tersangka atas kasus investasi bodong yang merugikan korbannya mencapai miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News