Gugatan Sungkono Ditolak MK, Tom Liwafa Respons Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Sungkono selaku Caleg DPR RI Dapil Jatim I dari PAN terkait perolehan suara rekan satu partai Arizal Tom Liwafa.
Keputusan MK menolak gugatan tersebut dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena tanpa surat tertulis dari DPP PAN. Keputusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 197-02-12-15/ PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Tom mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media. Dia menyatakan menghormati keputusan dari KPU, Bawaslu dan partainya.
"Sejujurnya saya tidak ada pengawalan dalam proses sengketa tersebut dan saya malah tidak tahu kalau hari ini saya ada kemenangan di MK," ujar Tom tertulis.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu menilai dirinya masih orang baru di politik sehingga tidak bisa banyak berkomentar terkait keputusan MK tersebut.
Dalam gugatan itu, Sungkono menuding perolehan suara Tom Liwafa hasil dari penggelembungan suara di sejumlah TPS Surabaya. Namun, dengan putusan MK tersebut tuduhannya terbantahkan atau tidak terbukti.
Tom menilai perolehan suaranya berkat kerja kerasnya bersama tim dan sukarelawan. Selama kampanye, dirinya turun menampung aspirasi masyarakat hingga berhasil mengungguli perolehan Sungkono yang merupakan caleg petahana.
Dia pun memilih untuk fokus mewujudkan program yang sudah dikampanyekan selama Pileg kemarin.
Gugatan Sungkono terkait penggelembungan suara ditolak MK, Tom Liwafa ungkap kerja kerasnya selama berkampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News