Jambret di Malang Tertunduk, Tak Garang Seperti Saat Beraksi
Korban berteriak meminta tolong hingga pelaku mengayunkan senjata tajam hingga SR terluka pada tangan sebelah kanannya.
Teriakan korban membuat dua saksi lain, yakni HYR dan KRA yang berusaha menolong korban.
"Namun, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah kepala para saksi tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri," tuturnya.
Kedua pelaku juga beraksi di Kecamatan Pagelaran dengan modus serupa. Pelaku berpura-pura membeli bunga yang dijual korban. Namun, saat korban membungkus bunga tersebut, pelaku menarik kalung korban dan kemudian melarikan diri.
"Pengungkapan merupakan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Petugas mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan kemudian berhasil menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan hingga 12 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Jambret di Malang yang tak segan melukai korbannya saat beraksi hanya bisa tertunduk saat dirilis kepolisian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News