Lama Menganggur, Mas Rico Diciduk, Gegara Kerjaan Barunya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan Rico Murti (25), warga Petemon Kuburan, Surabaya, Jawa Timur setelah kedapatan terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (20/6).
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (23/6).
Sutrisno menerangkan penangkapan Rico dilakukan bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Petemon.
"Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Terlihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan," ujar dia.
Rico pun diamankan dan petugas menemukan alat isap sabu-sabu dari tas yang pelaku bawa. Berikutnya, polisi menggeledah tempat tinggalnya.
"Kami menemukan barang bukti lapain berupa sabu-sabu yang disembunyikan di depan pintu rumahnya," tutur Sutrisno.
Rico langsung digelandang ke Polsek Genteng beserta barang bukti, di antaranya, satu tas kecil berisi delapan paket sabu-sabu seberat 4,92 gram.
Lalu sekotak merek Tancho berisi satu set alat isap, ponsel, kantong plastik berisi beberapa plastik klip kecil, dan uang Rp 200 ribu.
Rico mengaku baru tiga bulan menjual narkotika dengan berupa paket hemat dan mendapatkan dari seseorang pria bernama Mad Jun (DPO).
Polsek Genteng mengamankan Rico Murti (25), warga Petemon Kuburan, Surabaya, Jawa Timur setelah kedapatan terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News