Akan Disidang, 2 Tahanan Kasus Korupsi Dana Hibah Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya

Jumat, 10 Februari 2023 – 21:16 WIB
Akan Disidang, 2 Tahanan Kasus Korupsi Dana Hibah Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya - JPNN.com Jatim
Dua tahanan KPK atas kasus korupsi dana hibah di Jatim saat menjalani proses administrasi penyerahan tahanan ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Jumat (10/2). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya hari ini, Jumat (10/2).

Adapun dua tahanan itu merupakan tersangka dari kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka ialah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid.

“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam mengatakan kedua tersangka diantar Jaksa KPK Arif Suhermanto, lalu diterima Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya.

Akan Disidang, 2 Tahanan Kasus Korupsi Dana Hibah Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya

Jaksa KPK saat menyerahkan dua tahanan kasus korupsi dana hibah di Jatim Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid (dua tengah), Jumat (10/20. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Eeng dan Abdul bakal ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu agenda sidang pertama.

"Keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan atau mapenaling maksimal selama dua pekan ke depan," jelasnya.

KPK melimpahkan dua tahanan kasus korupsi dana hibah dari APBD Jatim ke Rutan Kelas I Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News