Mantan Wabup Bondowoso Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi Dana Hibah
![Mantan Wabup Bondowoso Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi Dana Hibah - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/13/penyidik-kejaksaan-negeri-bondowoso-membawa-tersangka-irwan-pbun.jpg)
jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kepada Irwan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Bondowoso) melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Selain sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, ada pertimbangan lain sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasi Intel Kejari Bondowoso Adhi Harsanto, Kamis (13/2).
Irwan menyalahgunakan kewenangannya sewaktu masih menjabat sebagai wakil bupati, dengan memanfaatkan 59 lembaga pendidikan.
Puluhan lembaga pendidikan yang menerima bantuan dana hibah itu masing-masing mendapatkan Rp75 juta untuk merenovasi lembaganya Rp25 juta dan pengadaan mebeler Rp50 juta diarahkan membeli kepada tersangka dengan harga cukup tinggi.
Namun, dari pembelian mebeler ke tempat usaha tersangka ditemukan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan sejumlah lembaga pendidikan penerima dana hibah itu belum menerima mebeler dari tersangka.
Baca Juga:
Dari total anggaran dana hibah bantuan lembaga pendidikan sekitar Rp5,4 miliar itu, penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.
Saat ini, politikus PDI Perjuangan itu dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan setempat untuk 20 hari ke depan. (antara/mcr12/jpnn)
Mantan Wakil Bupati Situbondo telah merugikan negara senilai Rp2,3 miliar atas kasus korupsi dana hibah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News