Saksi Kunci Penggelapan BBM Ungkap Hasil Kejahatan Dijual Kembali ke Perusahaan
“Transfer jarang. Lebih sering tunai. Saya ambil di depan Kantor PT Bahana Line. Di (Jalan) M Nasir itu. Kalau pas malam terimanya di dalam kantor,” katanya.
Edi juga menyebut tidak seluruh jumlah BBM yang dipesan PT Meratus Line ke PT Bahana Line diisikan ke tangki perusahaan itu.
“Dia mencontohkan dari PO 100 kiloliter, hanya 80 kiloliter yang diisikan," lanjutnya.
Praktik itu sulit dideteksi, meskipun BBM dipompakan kembali ke tangki tongkang BBM, tetapi tetap melewati alat.
Mendengar penjelasan gamblang Edi, Ketua Majelis Hakim Sutrisno sempat spontan menyebut bahwa mungkin BBM yang digelapkan itu setelah dijual ke PT Bahana Line kemudian dijual kembali oleh PT Bahana Line ke PT Meratus Line.
Edi hanya mengangguk-anggukkan kepala mendengar komentar spontan sang hakim. (mcr12/jpnn)
Saksi kunci sekaligus salah satu terdakwa perkara penggelapan bbm mengungkap uang hasil kejahatan dijual kembali ke perusahaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News