Saksi Kunci Penggelapan BBM Ungkap Hasil Kejahatan Dijual Kembali ke Perusahaan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Saksi kunci sekaligus salah satu terdakwa perkara penggelapan BBM untuk kapal milik PT Meratus Line Edy Setyawan membeberkan sejumlah fakta krusial pada persidangan lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2).
Edi juga mengungkap BBM hasil penggelapan dijual kembali ke perusahaan pemasok PT Bahana Line.
Dia menyampaikan hal itu saat menjelaskan pertanyaan penasihat hukum salah satu terdakwa tentang penentuan harga penjualan BBM hasil dari praktik penggelapan.
“Proses saya dan kawan-kawan jual BBM kepada vendor PT Bahana Line dengan harga Rp2.700 per liter periode 2016-2019, Rp2.300-2.500 untuk 2020-2021 dan setelah itu Rp2.750 per liter,” jelas Edi.
Penjualan BBM hasil penggelapan dijual melalui perantara staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga.
Namun, penentuan harga beli PT Bahana Line untuk BBM hasil penggelapan diputuskan atasan keduanya, yakni M Halik.
“Kalau harga Dody dan David tidak bisa mutusin. Yang mutusin Halik,” ujarnya.
Ketiga orang itu selama ini menerima uang dari PT Bahana Line hasil penjualan BBM yang digelapkan. Pembayarannya sering diberikan secara tunai di kantor PT Bahana Line atau di sekitarnya.
Saksi kunci sekaligus salah satu terdakwa perkara penggelapan bbm mengungkap uang hasil kejahatan dijual kembali ke perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Vonis Bebas dan Ringan Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan Dikecam
- 2 Anggota Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat
- Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan
- Tragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
- Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
- PT GBE Siapkan 2 Pengajuan PKPU ke PN Surabaya, Optimistis Menang