Jaksa Ungkap Aliran Dana Miliaran dalam Perkara Penggelapan BBM, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap aliran dana dalam perkara penggelapan BBM dalam pengisian kapal milik PT Meratus Line.
JPU Uwais Deffa I Qorni menyebut aliran dana itu masuk ke rekening oknum direksi perusahaan penyuplai PT Bahana Line.
Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (30/1).
Dalam perkara itu, sebanyak 17 orang jadi terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan perusahan pemasok BBM PT Bahana Line.
PT Meratus tercatat sejak 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line memasok BBM ke kapal-kapalnya dan mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar atas penggelapan tersebut.
Agenda sidang itu menghadirkan Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Bahana Line Freddy Sunjoyo sebagai saksi.
Nah, saat itu JPU Uwais membacakan hasil investigasi PPATK terhadap rekening Bank Mandiri atas nama inisial HS dan RT yang duduk dalam jajaran direksi PT Bahana Line.
"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," katanya.
JPU Kejari Perak membeberkan aliran dana miliaran dalam perkara penggelapan BBM yang masuk ke direksi PT Bahana Line.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News