Sidang Penggelapan BBM, Jaksa Cecar Direksi Soal Keluar Masuk Uang Perusahaan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tiga pejabat direksi PT Bahana Line hadir dalam sidang lanjutan perkara penggelapan BBM di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2).
Mereka ialah Dirut PT Bahana Line Hendro Suseno, Direktur Operasional Ratno Tuhuteru, dan Komisaris merangkap Manajer Keuangan Sutomo Tuhuteru.
Ketiganya dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati tentang keluar masuknya uang di PT Bahana Line maupun di anak usahanya Bahana Ocean Line.
Estik juga mengkonfrontir keterangan yang disampaikan personel keamanan PT Bahana Line Sultan yang mengaku setiap hari mengawal penyetoran dan penarikan dana di sejumlah bank.
“Semua yang dilakukan Pak Sultan adalah dana-dana terkait operasional perusahaan,” ujar Sutino diamini Hendro, dan Ratno.
Saat ditanya adanya titipan dana dari David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, dua staf operasional PT Bahana Line yang menjadi terdakwa Sultan mengaku tak pernah menerimanya.
Cecaran pertanyaan JPU menarik jika ditarik benang merah dengan paparan hasil investigasi keuangan PPATK pada persidangan sebelumnya Senin (30/1).
Sidang itu menghadirkan pemilik PT Bahana Line Freddy Soenjoyo dan Direktur Marketing Andy Agus Hartanto.
Jaksa mencecar direksi PT Bahana Line soal keluar masuk uang perusahaan dalam perkara penggelapan BBM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News