Sidang Penggelapan BBM, Jaksa Cecar Direksi Soal Keluar Masuk Uang Perusahaan
Saat itu, jaksa Uwais Deffa I Qorni menunjukkan hasil analisis transaksi keuangan yang disebut terindikasi adanya tindak pencucian uang dengan harta kekayaan diduga berasal dari penggelapan.
Ada dugaan setoran tunai dari rekening HS (Hendro Suseno) dan RT (Ratno Tuhuteru) selaku direksi PT Bahana Line.
“Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT.
Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank Mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp6,2 miliar lebih.
"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," kata Uwais. (mcr12/jpnn)
Jaksa mencecar direksi PT Bahana Line soal keluar masuk uang perusahaan dalam perkara penggelapan BBM.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News