Beda Pengakuan Tersangka, Polisi Sebut Samanhudi Punya Dendam dengan Wali Kota Blitar
jatim.jpnn.com, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Senin (12/12) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M Samanhudi merupakan otak dari aksi perampokan tersebut.
Dia yang memberikan informasi terkait kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada tiga tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan motif tersangka memberikan informasi terkait kondisi rumah dinas lantaran sakit hati dan memiliki dendam pribadi.
“Saat itu tersangka Samanhudi bertemu dengan tersangka NT di lapas kelas II A Sragen dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadi,” kata AKBP Lintar saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (30/1).
Tak hanya itu, tersangka Samanhudi juga menceritakan kepada tersangka N bahwa Wali Kota Blitar Santoso memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
“Samanhudi juga menyampaikan terkait jika rumah dinas hanya dijaga satpol PP sebanyak dua orang dan pukul 01.00 selalu tidur,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut AKBP Lintar motif sakit hati tersangka M Samanhudi masih diselidiki lebih lanjut.
Motif balas dendam diduga menjadi alasan di balik keterlibatan Samanhudi atas insiden perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News