Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:41 WIB
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa M Samanhudi yang melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang digelar di PN Surabaya. Foto: Khusnul for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (10/10).

Vonis tersebut sedianya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.

Sebelumnya, Samanhudi dimejahijaukan atas kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.

Ketua majelis hakim, Abu Achmad Shiddiq menyatakan Samanhudi terbukti bersalah dan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun," katanya.

Menurut ketua majelis hakim, hal yang memberatkan ialah Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain.

"Hal yang meringankan Samanhudi bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan,” ujarnya.

Seusai pembacaan putusan, Samanhudi sebenarnya punya waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan banding.

Selepas dibacakan vonis dua tahun penjara, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi langsung menyatakan banding.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News