Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (10/10).
Vonis tersebut sedianya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.
Sebelumnya, Samanhudi dimejahijaukan atas kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.
Ketua majelis hakim, Abu Achmad Shiddiq menyatakan Samanhudi terbukti bersalah dan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Menurut ketua majelis hakim, hal yang memberatkan ialah Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain.
"Hal yang meringankan Samanhudi bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan,” ujarnya.
Seusai pembacaan putusan, Samanhudi sebenarnya punya waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan banding.
Selepas dibacakan vonis dua tahun penjara, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi langsung menyatakan banding.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News