Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, M Samanhudi.
Vonis itu dibacakan di ruang sidang Cakra Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10).
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Shiddiq mengatakan Samanhudi terbukti bersalah dan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) semula, lima tahun penjara.
“Hal yang memberatkan ialah Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain, sedangkan hal yang meringankan Samanhudi bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan,” ujarnya.
Seusai pembacaan putusan, Samanhudi punya waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan banding.
"Saudara punya hak untuk terima atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap ketua majelis hakim.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis dua tahun penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News