Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 10 Oktober 2023 – 14:33 WIB
Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa M Samanhudi yang melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang digelar di PN Surabaya. Foto: Khusnul for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, M Samanhudi.

Vonis itu dibacakan di ruang sidang Cakra Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10).

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Shiddiq mengatakan Samanhudi terbukti bersalah dan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun," katanya. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) semula, lima tahun penjara.

“Hal yang memberatkan ialah Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain, sedangkan hal yang meringankan Samanhudi bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan,” ujarnya.

Seusai pembacaan putusan, Samanhudi punya waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan banding.

"Saudara punya hak untuk terima atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap ketua majelis hakim. 

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis dua tahun penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News