Samanhudi Bantah Balas Dendam ke Wali Kota Blitar Santoso
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12) lalu.
Samanhudi diringkus anggota Tim Jatanras Polda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB saat berolahraga di salah satu tempat di Blitar.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Samanhudi tampak mengenakan kaus oblong dan celana jin warna hitam dengan tangan diborgol digiring menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Beberapa awak media mencoba melontarkan pertanyaan terkait motif perampokan di rumdin Wali Kota Blitar.
Samanhudi membantah adanya motif balas dendam terkait peristiwa perampokan tersebut.
“Saya enggak tahu, saya egggak tahu. Sopo sing (siapa yang) balas dendam,” kata Samanhudi.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi berperan sebagai pemberi informasi terkait lokasi dan keberadaan uang yang ada di rumdin Wali Kota Blitar.
Informasi itu diberikan Samanhudi kepada tersangka N dan A yang sebelumnya telah ditangkap. Saat itu N dan A sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lapas Jawa Tengah.
Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi bantah keterlibatannya dalam peristiwa perampokan di rumdin Wali Kota Blitar karena balas dendam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News