Ini Peran M Samanhudi Dalam Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12) lalu.
M Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia ditangkap saat sedang berolahraga di suatu lokasi kawasan Blitar.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan tersangka M Samanhudi berperan sebagai yang memberikan keterangan terkait dengan lokasi dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Informasi itu diberikan Samanhudi kepada tersangka N dan A yang sebelumnya telah ditangkap. Saat itu, N dan A sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lapas di Jawa Tengah.
“Di situ mereka ketemu, Samanhudi memberikan informasi kepada tersangka N dan A kemudian komplotan yang berisi lima orang itu melakukan tindak pidana curas bulan Desember 2022,” tutur Kombes Totok.
Berdasarkan informasi awal, tersangka Samanhudi ternyata tidak mendapat bagian dari hasil pencurian yang dilakukan di rumdin Wali Kota Blitar.
Dia juga tidak memberikan modal kepada tersangka lainnya untuk melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, untuk motif keterlibatan Samanhudi, polisi masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas. Ternyata ini perannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News