Mengaku Bos Kayu, Imam Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Imam Santoso yang merupakan Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tipu gelap senilai Rp 3,6 miliar.
Proses persidangan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Irene Ulfa menyatakan Imam Santoso terbukti melakukan penipuan jual-beli kayu sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Santoso penjara selama tiga tahun," kata Irene.
Korban penipuan perkara tersebut ialah Willyanto Wijaya yang pada 21 September 2017 meneken kerja sama pembelian kayu dari terdakwa.
Order tersebut berupa kayu meranti dan kayu rimba campuran dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik senilai Rp3,6 miliar yang menurut kesepakatan dikirim secara bertahap.
JPU Irene menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk memasok kayu sebanyak yang dijanjikan.
"Uang yang diterima terdakwa pun tidak dikembalikan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan bisnis lain bersama PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan urusan saksi korban," ujar dia.
Terdakwa Imam Santoso yang merupakan Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tipu gelap senilai Rp 3,6 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News