Mengaku Bos Kayu, Imam Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juni 2021 – 10:22 WIB
Mengaku Bos Kayu, Imam Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang perkara penipuan jual-beli kayu senilai Rp3,6 miliar dengan terdakwa Imam Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Menanggapi tuntutan tersebut, Sutrisno selaku penasihat hukum terdakwa Imam Santoso menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan pada agenda persidangan pekan depan.

"Mohon izin, Majelis Hakim, kami akan mengajukan pembelaan," tutur Sutrisno.

Terdakwa Imam Santoso rupanya sedang menghadapi menghadapi dua perkara serupa yang dilaporkan dua korban lainnya.

Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, tanggal 21 Desember 2018.

Kedua, diadukan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

Imam Santoso dalam perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Surabaya sempat ditahan saat proses penyidikan Polrestabes Surabaya.

Namun saat persidangan dimulai, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dan dikabulkan menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta. (antara/mcr13/jpnn)

Terdakwa Imam Santoso yang merupakan Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tipu gelap senilai Rp 3,6 miliar.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News