Mengaku Pemilik Hotel Garden Palace Surabaya, Pria Ini Duduk di Kursi Pesakitan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengaku pemilik Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur Imam Santoso harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat menjalani proses hukum kasus tipu gelapnya.
Perkara yang ditangani Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta itu memang tidak ada hubungannya dengan Hotel Garden Palace, melainkan terkait bisnis kayu di PT Daha Tama Adikarya dan terdakwa Imam Santoso tercatat sebagai bosnya.
Pelapor adalah Direktur PT Jasa Mitra Abadi, Willyanto Wijaya.
Ceritanya, kepada pelapor, terdakwa Imam Santoso sebelumnya menyebut dirinya sebagai salah satu pemilik Hotel Garden Palace.
Terdakwa Imam pun mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong. Bahkan dia menggadang rencana kerja tahunan pemotongan kayu yang dimilikinya mencapai 16 ribu kubik lebih.
"Saya tertarik menjalin kerja sama dengan terdakwa Imam Santoso karena merupakan salah satu pemilik Hotel Garden Palace," kata Willyanto saat menjadi saksi pada pertengahan Mei lalu.
Kerja sama keduanya ditandai dengan penekenan di Hotel Garden Palace Surabaya pada 21 September 2017 lalu. Isinya, terdakwa memesan kayu dari perusahaan milik terlapor sebanyak 16.000 kubik yang nilainya sekitar Rp 3,6 miliar.
Usai penandatanganan kontrak tersebut, Willyanto malahan telah menyewa kapal tongkang untuk mengangkut kayu-kayu yang dijanjikan di Sulawesi Selatan. Namun, ternyata sampai hari persidangan barang-barang tersebut tidak pernah ada.
Dirut PT Daha Tama Adikarya Imam Santoso yang juga mengaku pemilk Hotel Garden Palace Surabaya menjalani proses hukum kasusnya dugaan tipu gelap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News