Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Rumah Ngaglik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi akhirnya menetapkan AN (55) warga Jalan Ngaglik Gang II, Surabaya sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan perempuan berinisial L.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim mengatakan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti mengarah padanya cukup.
Adapun bukti tersebut antara lain dari keterangan para saksi, hasil olah TKP dan autopsi, serta barang bukti lainnya yang merujuk pada peristiwa pembunuhan itu.
“Kami sudah menetapkan AN sebagai tersangka. Motifnya untuk sementar ini diketahui karena asmara,” ujar Bayu, Rabu (20/11).
Proses penyidikan masih berlangsung. Pihaknya sedang memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap motif sebenarnya dari peristiwa pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut. Dari tiga saksi yang diperiksa, salah satunya ialah AN yang merupakan adik dari Stanley.
Wanita berinisial L ditemukan tewas bersimbah darah di rumah Jalan Ngaglik Gang II, Surabaya pada Minggu (17/11) malam.
Dalam kesaksian Stanley, dia menemukan adanya darah di sekitar kamar mandi saat hendak mengeluarkan motor dari dalam rumah sekitar pukul 20.30 WIB.
Dugaan motif dari pembunuhan wanita di rumah Ngaglik Surabaya karena masalah asmara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News