Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan Tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa anggota kepolisian Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/1).
Sidang yang digelar secara online tersebut dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa.
Hasilnya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa.
Hakim meyakini bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan Pasal 359 (tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal) dan 360 Ayat 1 dan 2 KUHP (tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat).
“Menyatakan, keberatan atas nama Hasdarmawan, Wahyu Setyo, dan Bambang Sidik tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi.
Dengan adanya penolakan terhadap eksepsi tiga terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tuturnya Sidqi.
Dengan adanya putusan itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pengajuan eksepsi tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan ditolak majelis hakim. Berikut selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News