Sidang Gugatan Kanjuruhan Lagi-Lagi Ditunda, Ada Apa?
jatim.jpnn.com, MALANG - Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang kembali ditunda lantaran sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat absen dalam persidangan, Selasa (24/1).
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya menyampaikan sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan itu dilanjutkan pada 14 Februari 2023.
"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Judi.
Dia mengatakan sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang itu ialah pihak tergugat dari Kapolri.
Selain itu, sejumlah pihak tergugat yang juga tidak hadir dalam sidang itu, yakni Presiden RI dan Pemkab Malang. Jika dalam sidang ketiga, para pihak tersebut kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi.
"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir maka sidang dilanjutkan ke mediasi," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam gugatan perdata itu, ada delapan pihak tergugat, yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT LIB, Panpel Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Selain itu, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kapolri. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Sidang gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan ditunda selama tiga minggu dan baru digelar pertengahan Februari mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News