Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, penasihat hukum tiga terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Dia mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya itu membingungkan dan tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas.
Ketidakjelasan JPU meliputi perumusan dasar hukum terhadap ketidakjelasan peran terdakwa, pertanggungjawaban terdakwa, dan JPU terlihat ragu-ragu apakah jabatan terdakwa dalam perkara ini.
“JPU tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kausalitas tentang jatuhnya korban, tentang jatuhnya pidana yang terjadi," ujar AKBP Nurul.
Kedua, regulasi keselamatan PSSI edisi 2021 hanya sebagai law of the game bukan merupakan merupakan aturan perundangan sehingga tidak mengikat terdakwa sebagai anggota Polri.
Maka dari itu, lanjut Nurul, jika terdakwa tidak mengikuti regulasi keselamatan PSSI 2021, pelanggaran yang dilakukan tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur terdakwa dalam melawan hukum.
Dengan menimbang alasan-alasan tersebut, Nurul memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela. Pertama, menerima eksepsi terdakwa.
“Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Ketiga, mengembalikan berkas perkara kepada JPU dan melepaskan terdakwa dari rutan terhitung sejak eksepsi dibacakan,” ucap Nurul. (mcr23/jpnn)
Pengajuan eksepsi tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan ditolak majelis hakim. Berikut selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News