Sidang Kanjuruhan: JPU Hadirkan Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Saksi

Selasa, 24 Januari 2023 – 13:57 WIB
Sidang Kanjuruhan: JPU Hadirkan Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Saksi - JPNN.com Jatim
Suasan persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 20 orang saksi dalam persidangan lanjutan dengan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno, Selasa (24/1).

Salah satu anggota JPU Hari Basuki mengatakan satu di antara 20 saksi itu ialah mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

“Saksi hari ini 20 orang. Salah satunya korban kemudian eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita,” kata Hari.

Selain itu, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa juga dihadirkan sebagai saksi.

Tiga anggota polisi itu ialah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sebelumnya lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1)

Empat terdakwa terdiri dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka didakwa Pasal 359 KUHP.

Sementara satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (mcr23/jpnn)

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dihadirkan dalam sidang tragedi Kanjuruhan sebagai saksi bersama 19 orang lainnya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News