Kades Krai Lumajang Perkaya Diri Sendiri dengan Dana APBDes, Rugikan Negara Ratusan Juta

Kamis, 19 Januari 2023 – 21:22 WIB
Kades Krai Lumajang Perkaya Diri Sendiri dengan Dana APBDes, Rugikan Negara Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Pihak Kejari Lumajang melakukan penahanan terhadap Kades Krai yang mengenakan rompi merah untuk dijebloskan ke Lapas Lumajang, Rabu (18/1). ANTARA/HO-Kejari Lumajang

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Kepala Desa (Kades) Krai, Lumajang berinisial LSM ditangkap atas kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Polda Jatim kepada pihaknya pada Rabu (18/1).

Perbuatan Kades Krai di Kecamatan Yosowilangun membuat negara merugi sebesar Rp178 juta.

“LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan desa dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes tahun 2021. Modusnya membuat perencanaan fiktif, setelah uang cair langsung digunakan sendiri,” kata Yudhi.

Selain itu, proses pengambilan atau penarikan uang tidak berdasarkan mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang sebenarnya.

Seharusnya, untuk pengajuan SPP diajukan kepala urusan dan kepala seksi yang melaksanakan kegiatan tersebut.

"Kades LSM sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun untuk kegiatan nonfisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan," ujarnya.

Perbuatan LSM memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai 2021.

Kades Krai, Kabupaten Lumajang memperkaya diri dengan melakukan korupsi dari dana APBDes 2021.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News