Kades Krai Lumajang Perkaya Diri Sendiri dengan Dana APBDes, Rugikan Negara Ratusan Juta
Kamis, 19 Januari 2023 – 21:22 WIB
"Perbuatan LSM tersebut dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Status LSM saat ini sebagai tahanan JPU Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan dan setelah proses tahap dua selesai maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk dilakukan persidangan. (antara/mcr12/jpnn)
Kades Krai, Kabupaten Lumajang memperkaya diri dengan melakukan korupsi dari dana APBDes 2021.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News