Kades Krai Lumajang Perkaya Diri Sendiri dengan Dana APBDes, Rugikan Negara Ratusan Juta

Kamis, 19 Januari 2023 – 21:22 WIB
Kades Krai Lumajang Perkaya Diri Sendiri dengan Dana APBDes, Rugikan Negara Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Pihak Kejari Lumajang melakukan penahanan terhadap Kades Krai yang mengenakan rompi merah untuk dijebloskan ke Lapas Lumajang, Rabu (18/1). ANTARA/HO-Kejari Lumajang

"Perbuatan LSM tersebut dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Status LSM saat ini sebagai tahanan JPU Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan dan setelah proses tahap dua selesai maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk dilakukan persidangan. (antara/mcr12/jpnn)

Kades Krai, Kabupaten Lumajang memperkaya diri dengan melakukan korupsi dari dana APBDes 2021.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News