Sidang 2 Terdakwa Kanjuruhan Digelar Secara Offline, JPU Hadirkan 18 Saksi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1).
Sidang yang digelar secara offline ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penutut umum (JPU).
Pantauan di lokasi, kedua terdakwa memasuki ruang sidang Cakra sekitar pukul 09.25 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi berwarna merah dan memakai batik lengan panjang.
Sidang yang digelar pukul 09.58 ini, JPU menghadirkan 18 orang saksi. Namun, satu saksi berhalangan hadir.
Saksi yang dihadirkan JPU ini terdiri dari enam saksi korban, tujuh orang steward, dua dari Dispora dan tuga saksi dari polri.
Saat ini, ada enam saksi yang sedang diperiksa terdiri dari anggota kepolisian, saksi korban, dan lainnya.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno melalui kuasa hukumnya Sumardhan tidak mengajukan esepsi atas dakwaan.
“Menyangkut cermat lengkapnya itu akan masuk nota pembuktian, kami mau liat apa benar JPU bisa membuktikan surat dakwaannya,” kata Sumardhan, Senin (16/1) lalu. (mcr23/jpnn)
JPU hadirkan 18 saksi dalam sidang terdakwa tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dan Suko Sutrisno
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News