KontraS Desak Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus dalam Pengawasan Masyarakat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memantau langsung jalannya sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Sekretaris Jenderal Federasi KontraS Andy Irfan menilai proses persidangan harus menunjukkan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan publik.
Menurutnya, aktivitas tersebut masih minim dari pengawasan masyarakat. Dia membandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh mantan petinggi Polri terhadap ajudannya.
Baca Juga:
"Saya minta kepada pihak terkait untuk memberikan kesempatan kepada publik melihat langsung serta memberikan opini terkait jalannya proses persidangan," ujar Andy.
Segala informasi, lanjut dia, mulai keterangan dan data yang muncul di persidangan sepantasnya dikritisi oleh publik, diakses, hingga disiarkan secara terbuka.
Bagi dia, sidang ini bukan pidana seperti pada umumnya, bahkan berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal yang menjadi alasan tersendiri bagi pihaknya.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 359 dan 360. Hal itu tidak akan efektif terhadap seluruh peristiwa pidana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," ucap Andy.
Poin kedua, terdakwa bukanlah orang yang memiliki tanggung jawab utuh terhadap kejadian tersebut.
KontraS menilai sidang Tragedi Kanjuruhan harus bersifat akuntabilitas, transparansi, dan ada pengawasan publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News