Sidang Tragedi Kanjuruhan Tak Disiarkan Langsung, Keluarga Korban Bertanya-tanya
jatim.jpnn.com, MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok menyesalkan proses persidangan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak diperbolehkan disiarkan secara langsung di media massa dan jurnalis.
Sebagai keluarga korban, dia mempertanyakan kebijakan dari PN Surabaya yang tak memperbolehkan adanya tayangan proses peradilan tersebut.
"Kami (Aremania) tidak diperbolehkan datang, kemudian juga media tidak diperbolehkan mengekspos (siaran langsung), ada apa. Peristiwa ini bukan kasus asusila, ini merupakan tragedi," kata Devi, Senin (16/1).
PN Surabaya menyatakan proses persidangan Tragedi Kanjuruhan tak diperkenankan disiarkan secara langsung atas permintaan majelis hakim.
Devi menilai jika persidangan disiarkan secara langsung oleh media dan jurnalis maka prosesnya bisa dikawal publik, termasuk Presiden Jokowi.
"Seharusnya semua warga Indonesia mengetahui (jalannya persidangan), termasuk Presiden Jokowi bisa melihat bagaimana perkembangan persidangan di Surabaya," ucapnya.
Baca Juga:
Meski dalam persidangan para terdakwa disangkakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Mati dan Pasal 360 tentang Kelalaian Menyebabkan Luka Berat, dia tetap berharap persidangan dikawal dengan transparan.
"Walaupun pasal yang dikenakan hanya kealpaan, tetapi jika kami hadir dan media bisa melakukan siaran langsung jalannya persidangan, kami bisa mengawal penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyesalkan keputusan PN Surabaya yang tak memperbolehkan persidangan disiarkan secara langsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News