Sidang Penggelapan BBM, Hakim Minta Fokus ke Perkara Pidana
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengingatkan proses sidang penggelapan BBM di kapal-kapal perusahaan pelayaran PT Meratus Line tetap fokus ke masalah pidana.
"Jangan melebar ke ranah perdata," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Dalam perkara itu sebanyak 17 terdakwa berasal dari karyawan PT Meratus Line dan perusahaan pemasok BBM PT Bahana Line.
PT Meratus Line tercatat sejak tahun 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya.
Dari hasil audit internal PT Meratus menyebut penggelapan BBM ke kapal-kapalnya terhitung sejak 2015-2021 senilai Ro500 miliar dan memutuskan menahan pembayaran jasa ke PT Bahana Line.
Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahadrjo yang hadir dalam sidang sebagai salah satu saksi menuding adanya keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM.
Saat itulah Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengingatkan agar perkara ini tetap fokus dalam ranah pidana.
"Ini kan urusan antaroknum karyawan. Proses antarperusahaan tidak ada masalah. Jadi. fokus pada dakwaan, jangan melebar ranah perdata," tuturnya.
Majelis Hakim PN Surabaya mengingatkan proses sidang penggelapan BBM fokus ke rana pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News