Kapolri Ditagih Korban Tragedi Kanjuruhan Soal Penyelesaian Pelanggaran Etik

Sabtu, 07 Januari 2023 – 19:27 WIB
Kapolri Ditagih Korban Tragedi Kanjuruhan Soal Penyelesaian Pelanggaran Etik - JPNN.com Jatim
Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan memberikan keterangan pers usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Korban Tragedi Kanjuruhan menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan pelanggaran etik oleh anggota Polri dan pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.

Hal itu disampaikan tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta Anjar Nawan Yuski. Dia berharap ada fakta-fakta pelanggaran yang muncul agar dapat diproses secara etik dan pidana sesuai pernyataan Kapolri.

"Betul (menagih janji, red), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam," kata Anjar, Sabtu (7/1).

Pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan itu tak diproses lantaran sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jatim.

Selain itu, para korban juga melaporkan mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11) terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Laporan itu terutama soal pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan itu sudah teregistrasi dengan nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.

Selain Nico, anggota Sat Brimob Polda Jatim dan Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan juga dilaporkan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

"Kalau saya pahami 'kami membuka ruang untuk itu' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tetapi juga proses pidananya jalan juga," kata Anjar.

Korban Tragedi Kanjuruhan menagih janji Kapolri untuk menuntaskan insiden yang menewaskan 135 orang itu terkait pelanggaran etik.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News